• Home
  • Lock.
  • RPP
  • RKAS
  • TGS Siswa
  • Daftar Isi
  • Alumnus
  • Kontak
  • Comments

USBN SAMA PENTINGNYA UN

USBN SAMA PENTINGNYA DENGAN UN
Tidak dapat dipungkiri perhatian sekolah ( peserta didik maupun pengelola pendidikan ) saat ini lebih tercurah ke Ujian Nasional (UN) daripada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Sikap tersebut terbentuk akibat pandangan yang menganggap bahwa kedudukan USBN berada di bawah UN. Padangan tersebut tentu saja harus diluruskan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dijelaskan tentang kedudukan USBN.
Perhatikan klausa berikut.
Pasal 18
(1)   Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan penmdidikan / program pendidikan setelah memenuhi kriteria :
a.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.     Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik, dan
c.      Lulus ujian satuan pendidikan / program pendidikan

Klausa di atas secara jelas menyatakan bahwa kelulusan siswa salah satunya ditentukan oleh ujian satuan pendidikan / program pendidikan. Yang dimaksud satuan pendidikan / program pendidikan tidak lain adalah Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Jadi, kedudukan USBN sangat penting karena menentukan kelulusan. Anggapan bahwa kedudukan USBN tidak penting, jelas tidak beralasan. Adapun mata pelajaran USBN tingkat SMP/MTs atau yang sederajat mulai tahun pelajaran 2016-2017 meliputi Pendidikan Agama, IPS, dan PKn.
Sesuai namanya, USBN bersifat nasional. Dal;am konteks ini, kisi-kisi USBN dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, naskah soalnya merupakan perpaduan antara pusat dan daerah. Mengenai proporsi soal USBN dapat dilihat pada klausa berikut.
Pasal 13
Naskah USBN terdiri atas :
a.      Sejumlah 20% sampai dengan 25% butir soal disiapkan oleh Kementerian,
b.     Sejumlah 75% sampai dengan 80% butir soal disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dilihat dari kisi-kisinya, baik UN maupun USBN bersifat nasional. Perbedaannya hanya pada pembuat naskah soal. Meskipun sebagian besar soalnya dibuat daerah bukan berarti USBN lebih mudah daripada UN. Kalau melihat kisi-kisinya, tingkat kesulitan USBN sejajar dengan UN. Jadi, USBN perlu mendapat perhatian seperti halnya UN, keduanya sama pentingnya.

0 komentar:

Post a Comment